Sosial Media
0
Nasional
    Loading..

    Home Gibran Rakabuming Raka MK

    Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Beri Respons Begini

    1 min read



    AMANAH INDONESIA --Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. 

    Gibran, yang berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Senin, mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. 

    Putra Presiden Joko Widodo ini juga menyatakan bahwa dia tidak mengetahui hasil putusan tersebut,"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," bebernya. 

    Ketika ditanyai tentang penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Gibran mengatakan bahwa tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai hal tersebut. "Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus" (Sudah selesai, jangan terus-menerus membahas MK)," beber dia. 

    Gibran juga mengusulkan bahwa pertanyaan seputar hal ini sebaiknya diajukan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

    Sementara itu, terkait istilah "Mahkamah Keluarga" yang mengacu pada MK, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta agar istilah tersebut dihentikan, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. "Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah."

    Gibran juga mengungkapkan bahwa dalam langkah politiknya ke depan, ia masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta. 

    "Saya fokus pada pembangunan. Saya sampai tidak memikirkan apakah akan diterima atau ditolak, baru tahu kalau ditolak. Semuanya sudah selesai,". (*)

    Additional JS