KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
1 min read
AMANAH INDONESIA -- KPK menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Orang nomor satu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra.
Penahanan Bupati Muna itu diumumkan dalam konfrensi pers yang digelar komisi antirasuah itu di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penanganan dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna merupakan pengembangan perkara atau ditemukan fakta-faktanya begitu yah dari penyidikan perkara sebelumnya di Kabupaten Kotim.
Dia menjelaskan, dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah untuk Kabupaten Muna itu pada 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemberian hadiah atau janji.
Pemberian hadiah atau janji itu, beber dia, terkait dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional untuk Kabupaten Muna merupakan pengembangan penyidikan yang terlebih dahulu dilakukan di Kolaka Timur.
"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) dan kawan-kawan," beber dia.
Dia menegaskan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
Dalam konfrensi pers itu, Direktur Penyidikan KPK ini merinci tersangka dalam kasus tersebut, yakni LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba, red) Bupati Kabupaten Muna, LG (La Ode Gomberto, red) swasta pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra), MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) Direktur Jenderal Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021, dan LMSA (Laode M Syukur Akbar, red) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. (*)