Surat Perbaikan Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
1 min read
AMANAH INDONESIA --Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengirimkan surat perbaikan terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Pesan singkat dari Ari Dwipayana di Jakarta pada hari Senin menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan oleh Firli Bahuri pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," kata Ari Dwipayana.
Dalam surat tersebut, Firli mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Ari menyatakan bahwa surat tersebut sedang diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan oleh Firli kepada Presiden.
Dalam surat pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan secara jelas mengundurkan diri, sesuai dengan syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.
Hingga saat ini, Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya. (*)