Sosial Media
0
Nasional
    Loading..

    Home Jokowi Kampanye Politik

    Soal Presiden Kampanye, Jokowi Sampaikan Ketentuan UU Pemilu: Jangan Ditarik Kemana-mana

    1 min read

     Presiden Joko Widodo (Jokowi)
    AMANAHINDONESIA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait pertanyaan wartawan mengenai apakah presiden dan menteri boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.

    "Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," beber Jokowi. 


    Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, beber Jokowi, dengan tegas disebutkan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. 

    Presiden menekankan bahwa informasi yang disampaikan ini merupakan bagian dari ketentuan dalam undang-undang Pemilu. "Jangan ditarik kemana-mana," tambahnya, seperti yang dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

    Dia juga menambahkan bahwa Pasal 281 menyebutkan kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. "Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelasnya lagi. 

    Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang Pemilu harus diinterpretasikan dengan tepat. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa penjelasan ini sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan. 

    "Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tegasnya. (*)

    Additional JS