Polda Sulsel Ungkap Pengelapan 47 Ton Pupuk Bersubsidi
1 min read
AMANAH INDONESIA --Resmob Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penggelapan 47 ton pupuk subsidi merek Phonska di Pergudangan Garuda, Jalan Lantebung, Kota Makassar.
"Kami telah mengungkap jaringan sindikat, yang mana di sini merupakan pupuk subsidi digelapkan oleh tiga oknum. Dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung dan telah mengamankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 47 ton," ujar Panit 1 Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi di Makassar, Senin, (18/3/2024).
Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku utama berhasil ditangkap, yaitu R (32), MR (25), dan S (19), serta satu pelaku di bawah umur, W (16), yang masih dalam proses pemeriksaan.
Pelaku utama, R, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp900 ribu.
Sedangkan dua pelaku lainnya dijerat dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Barang bukti yang disita termasuk mobil tongkang, truk bak terbuka, dan truk tongkang dengan total muatan 47 ton pupuk.
Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat tentang dugaan penggelapan pupuk subsidi yang disimpan di gudang lain.
Dua pelaku, MR dan S, mengakui bahwa pupuk yang diangkut seharusnya dibawa ke gudang PT Petro Kopindo Cipta Selaras, namun mereka malah membawanya ke gudang lain untuk dijual ilegal dengan harga Rp70 per 50 kilogram.
Pelaku utama, R, yang bertindak sebagai transportir, menghubungi pembeli untuk menjual pupuk yang seharusnya disimpan di gudang resmi. Plan ini terungkap setelah penyelidikan oleh tim Resmob Polda Sulsel. (*)