Akses Jalan Kabupaten Mamasa-Mamuju Terputus Akibat Tanah Longsor
1 min read
AMANAH INDONESIA, SULBAR --
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa akses jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Mamasa-Mamuju, Sulawesi Barat, masih terputus karena tanah longsor. |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa akses jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Mamasa-Mamuju, Sulawesi Barat, masih terputus karena tanah longsor.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam laporan yang diterima di Jakarta pada Jumat, mengungkapkan bahwa dampak kerusakan pada akses jalan tersebut terjadi sejak daerah setempat dilanda tanah longsor pada Selasa (21/5) sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Tim Pusat Operasi (Pusdalops) BNPB juga menginformasikan bahwa saat ini jalan dari Kecamatan Bambang ke Mambi juga terputus total, sehingga tidak dapat dilalui kendaraan, baik roda dua maupun empat.
"Data yang terhimpun sementara ini menunjukkan ada sebanyak 1.270 jiwa warga yang masih mengungsi akibat tanah longsor di Kabupaten Mamasa ini," kata Muhari.
Dia menjelaskan bahwa ribuan korban tanah longsor tersebut merupakan penduduk yang tersebar di 27 desa di Kecamatan Bambang, Tarim, Mambi, dan Aralle. Mereka mengungsi ke rumah kerabat atau keluarga masing-masing di sekitar lokasi kejadian yang lebih aman.
BNPB memastikan bahwa saat ini sejumlah alat berat telah dikerahkan untuk menangani material longsor yang menutupi badan jalan, termasuk yang menutupi kawasan pemukiman, agar bisa kembali difungsikan oleh masyarakat.
Tim petugas gabungan yang terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI/Polri, dan Basarnas tetap memprioritaskan penyaluran bantuan logistik, berupa barang kebutuhan pokok dan perlengkapan bagi para korban selama proses normalisasi pascabencana.
Pihak berwenang optimistis bahwa upaya penanganan dampak bencana bisa berlangsung dengan cepat setelah Bupati Mamasa menetapkan Status Tanggap Darurat Tanah Longsor dengan surat No. 360/KPTS-111/V/2024 yang berlaku selama 14 hari ke depan. (*)