Sosial Media
0
Nasional
    Loading..
    Home KPK Nasional Telkomsel

    KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di Telkom Group

    "Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dan lokasi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi"

    1 min read

    Ali Fikri


    AMANAH INDONESIA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dan lokasi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga melibatkan pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

    "Penggeledahan meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, termasuk di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada bulan April 2024 sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.

    Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah alat bukti yang kemudian disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk para tersangka, serta kepada para ahli guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

    "Ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujarnya.

    Pada Selasa sebelumnya (21/5), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi yang menggunakan modus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

    "Ya, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup," kata Ali kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.

    Ali menjelaskan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah melalui pengadaan barang dan jasa yang fiktif, meskipun detailnya belum bisa diungkapkan demi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.

    "Pengadaan ini diduga menggunakan modus fiktif, dengan terjadinya pengeluaran uang negara secara melawan hukum, dengan perkiraan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah," jelasnya.

    Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    "Basis utama KPK adalah mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal-pasal yang disangkakan, ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," tutur Ali. (*)
    Additional JS