Sosial Media
0
Nasional
    Loading..
    Home Asusila Konten Menkominfo Teknologi X

    Menkominfo Tegaskan X Harus Patuhi Regulasi Konten Asusila di Indonesia

    "Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mematuhi aturan yang berlaku"

    1 min read

    Menkominfo Budi Arie Setiadi. (HO laman Kominfo.go.id)
    Menkominfo Budi Arie Setiadi. (HO laman Kominfo.go.id)
    AMANAH INDONESIA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila untuk tetap beroperasi.

    Salah satu aturan yang menjadi pegangan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, semua kebijakan yang bertentangan dengan aturan tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda.

    Kebijakan baru dari X mengenai pengunggahan konten bermuatan asusila telah menuai kontroversi setelah perusahaan itu memperbarui informasi di pusat bantuannya. 

    Meskipun X memastikan konten dewasa tidak bisa diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun, kebijakan ini tetap dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Budi menyatakan bahwa apabila X tidak membatasi konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, ancaman blokir telah menanti. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme peringatan sebelum melakukan tindakan blokir.

    "Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi. (*)
    Additional JS