Menkominfo Tegaskan X Harus Patuhi Regulasi Konten Asusila di Indonesia
"Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mematuhi aturan yang berlaku"
1 min read
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (HO laman Kominfo.go.id) |
Salah satu aturan yang menjadi pegangan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, semua kebijakan yang bertentangan dengan aturan tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda.
Kebijakan baru dari X mengenai pengunggahan konten bermuatan asusila telah menuai kontroversi setelah perusahaan itu memperbarui informasi di pusat bantuannya.
Meskipun X memastikan konten dewasa tidak bisa diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun, kebijakan ini tetap dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Budi menyatakan bahwa apabila X tidak membatasi konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, ancaman blokir telah menanti. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme peringatan sebelum melakukan tindakan blokir.
"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi. (*)