Sosial Media
0
Nasional
    Loading..
    Home Moeldoko Nasional Tapera

    Tapera Ditunda hingga 2027, Moeldoko: Masih Ada Waktu untuk Masukan

    1 min read

    AMANAH INDONESIA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa masih ada waktu hingga tahun 2027 bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini memberikan kesempatan lebih panjang untuk dialog dan konsultasi sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan sepenuhnya.

    “Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko saat ditemui usai menunaikan shalat Jumat di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat.


    Peraturan Terkait Belum Diterbitkan


    Moeldoko menjelaskan bahwa peraturan mengenai iuran Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja mandiri masih belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk masukan dan perbaikan.


    Mendengarkan Aspirasi Berbagai Pihak


    Menurut Moeldoko, inti permasalahan Tapera bukanlah apakah ditunda atau tidak, tetapi tentang bagaimana mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan kebijakan ini. Perbaikan akan dilakukan melalui peraturan menteri yang nantinya akan diterbitkan.


    Alasan di Balik Kebijakan Tapera


    Moeldoko menjelaskan bahwa kebijakan iuran Tapera dilandasi oleh kebutuhan untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta unit yang harus ditangani oleh negara. 

    Meskipun negara telah memberikan subsidi untuk menekan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 5 persen, kebijakan ini hanya mampu mendorong kepemilikan rumah sebesar 300.000 unit per tahun. Oleh karena itu, diperlukan skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.

    Peran Bapertarum dan Skema Tapera


    Sebelumnya, telah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang membantu ASN dalam memiliki rumah. Namun, pemerintah merasa perlu ada skema yang lebih luas, yang melahirkan skema Tapera ini.  (*)
    Additional JS