Sosial Media
0
Nasional
    Loading..

    Home DPRD Sulsel

    DPRD Sulsel Umumkan Penurunan Pagu RAPBD 2025, Dampak UU Keuangan Daerah

    2 min read


    DPRD Sulsel

    AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Irwan Hamid mengungkapkan bahwa Pagu untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pokok 2025 mengalami penurunan lebih dari Rp9,2 triliun dibandingkan APBD 2024 yang sebesar Rp10,028 triliun.

    "Ini ada penurunan dua digit, sebab DPRD dan eksekutif (anggaran) dirasionalkan. Tetapi, APBD tahun sebelumnya itu di atas Rp10 triliun lebih," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

    Penurunan APBD tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah beban utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Selain itu, penurunan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, sebagian anggaran dari pusat dialokasikan langsung ke kas daerah kabupaten/kota dan tidak melalui Pemprov.

    "Perubahannya karena undang-undang itu, berkaitan dengan hubungan antara keuangan daerah dengan pusat, ada pilihan pembagian secara langsung," paparnya menjelaskan.

    Selain itu, hasil pendapatan dari beberapa item pajak tidak lagi dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke kas daerah Pemprov, tetapi langsung dibagi ke kas kabupaten/kota, sehingga pendapatan provinsi akan berkurang, meskipun selama ini dikelola oleh provinsi.

    "Dulu itu Dana Bagi Hasil atau DBH masuk dahulu ke kas daerah provinsi, selanjutnya baru didistribusikan ke kabupaten/kota. Tapi sekarang, DBH ini langsung terbagi ke bawah (kabupaten/kota). Itu sistem pilihan namanya," kata Irwan menekankan.

    Sejauh ini, Banggar DPRD Sulsel maupun tingkat Komisi-Komisi sedang melaksanakan rapat pembahasan serta ekspos APBD 2025 dan menunggu hasil rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.

    Sebelumnya, DPRD Sulsel bersama Pemprov telah menyepakati pengesahan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Pokok Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,28 triliun lebih. (*)
    Additional JS