Sosial Media
0
Nasional
    Loading..

    Home Penambangan Ilegal Sulbar

    Penambangan Ilegal di Hutan Lindung Terbongkar, Polhut Amankan Seorang WNA dan Alat Berat

    1 min read

    ILUSTRASI. Hutan Lindung

    AMANAH INDONESIA, MAMUJU --Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) pada Jumat, 16 Agustus 2024, terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

    Koordinator Penyidik PPNS Polhut Dinas Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad, menyampaikan bahwa WNA dengan inisial MRY ditangkap saat diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

    “Saat ini, tersangka MRY yang merupakan WNA telah ditahan oleh Polhut dan diserahkan kepada Polda Sulbar,” ungkap Suhardi Samad kepada wartawan.

    Selain menangkap MRY, Dinas Kehutanan Sulbar juga menyita empat unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, dan tiga unit mobil dump truck.

    Suhardi menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. “Berdasarkan pengakuan MRY, ia diajak oleh oknum pengusaha dari Palu, Sulawesi Tengah,” ujar Suhardi.

    Suhardi mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka MRY telah berlangsung selama dua tahun, dengan hasil produksi yang dikirim ke Kalimantan Timur. “Menurut pengakuan tersangka, hasil produksi dibawa ke Kalimantan Timur, khususnya di Ibu Kota Negara (IKN),” tambahnya.

    Saat ini, barang bukti dari penangkapan tersebut diamankan di halaman kantor Dinas Kehutanan Sulbar. (*)

    Additional JS