Sosial Media
0
Nasional
    Loading..
    Home Hukum dan Kriminal Polman Rudapaksa

    Pria di Polman Ini Rudapaksa Anak Tirinya, Diringkus Usai Melarikan Diri

    1 min read

    Pria di Polman Ini Rudapaksa Anak Tirinya, Diringkus Usai Melarikan Diri
    AMANAH INDONESIA, POLMAN--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Lelaki I alias R (36), di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang, Jumat (23/8/2024) pukul 01.00 WITA.

    Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kanit V Opsnal, Aipda Rubil Ridwan, dengan dukungan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2021 hingga 2023.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 17 Juli 2024 dengan nomor LP/B/130/VII/2024. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP.

    Tersangka sempat melarikan diri dan menghindari penangkapan. Namun, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Kabupaten Enrekang, tim gabungan Unit IV PPA dan Unit V Opsnal Polres Polman segera melakukan penangkapan.

    Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

    Additional JS