Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang oleh Dewas KPK
"Dewan Pengawas KPK jatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelanggaran kode etik"
Nurul Ghufron |
"Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tumpak menjelaskan bahwa bobot sanksi terhadap insan KPK yang melanggar kode etik diputuskan berdasarkan dampak dari pelanggaran tersebut.
"Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," tambahnya.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Nurul Ghufron adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Dewas KPK menyebut beberapa hal yang memberatkan, di antaranya adalah tindakan Ghufron yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik-praktik nepotisme, tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, serta melakukan perbuatan yang berpotensi menurunkan citra KPK di mata masyarakat.
Selain itu, Ghufron dianggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, kurang kooperatif dengan menunda-nunda proses persidangan, yang pada akhirnya menghambat kelancaran jalannya sidang.
"Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," tambah Tumpak.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Ghufron sebelumnya belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Kasus ini berawal pada awal Desember 2023 ketika Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan ini terkait dengan komunikasi antara Ghufron dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (*)