Sosial Media
0
Nasional
    Loading..

    Home Bekasi Hukum dan Kriminal Pencabulan

    Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Bekasi Meninggal saat Ditahan

    1 min read


    Kepolisian Resor Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa H alias AU (51), seorang tersangka kasus pelecehan seksual yang juga merupakan pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, meninggal dunia akibat sesak napas. 

    AMANAH INDONESIA
    , BEKASI --Kepolisian Resor Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa H alias AU (51), seorang tersangka kasus pelecehan seksual yang juga merupakan pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, meninggal dunia akibat sesak napas. 

    Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, H mengeluh sesak napas saat berada di dalam tahanan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.

    "Saat di tahanan, tersangka mengeluh sesak napas, dan informasi ini disampaikan oleh tahanan lain kepada penjaga. Setelah itu, tim dari Reserse Kriminal dan Dokkes langsung membawanya ke rumah sakit, namun dia meninggal di sana," jelas Akhmadi pada Rabu.

    Lebih lanjut, Akhmadi mengatakan bahwa pihak keluarga tersangka menolak autopsi dan menerima kematian H. Oleh karena itu, jenazah segera diambil oleh keluarga.

    H alias AU adalah tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga santriwati di Pondok Pesantren Al-Qona’ah, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan laporan Polres Metro Bekasi, ketiga korban, yang masih berusia 14 hingga 15 tahun, mengalami pelecehan saat mereka menginap di pesantren tersebut. Selain H, anaknya yang juga merupakan guru di pesantren, MHS (35), juga diduga terlibat dalam kasus ini.

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pelecehan terhadap korban saat mereka sedang beristirahat pada malam hari, dan para korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. (*)

    Additional JS