Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Berakhir 17 Oktober
1 min read
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, dan keputusan terkait penggantinya diserahkan kepada Presiden.
Heru menyebut keputusan DPRD DKI Jakarta yang tidak mendukungnya untuk melanjutkan jabatan sebagai Pj Gubernur sudah tepat.
.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru saat ditanya oleh wartawan terkait kemungkinan dirinya kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta.
"Masa (jabatan Pj Gubernur) waktunya setiap tahun itu 17 Oktober. Tahun lalu juga, saya masuk dua tahun persis 17 Oktober," ungkap Heru di Jakarta Timur, Kamis.
Heru juga menilai keputusan DPRD DKI Jakarta yang mayoritas tidak mendukungnya untuk melanjutkan jabatan sebagai Pj Gubernur sudah tepat.
Heru meminta publik menunggu keputusan Presiden terkait siapa yang akan menduduki posisi Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya. "Alhamdulillah, keputusan DPRD tepat dan bagus. 17 Oktober nanti tanya sama Pak Mendagri (terkait Pj yang baru). Keputusan di Bapak Presiden," kata Heru.
Heru Budi, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Heru hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, tiga nama diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj Gubernur pengganti Heru.
Nama-nama tersebut adalah Teguh Setyabudi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan dukungan delapan fraksi; Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan; serta Komjen Polisi Tomsi Tohir, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, juga dengan tujuh dukungan. (*)